Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Se-Kabupaten Jembrana Berupa Bantuan Operasional dalam Rangka Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah Usaha Sadar dan Terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
\keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah yang mampu menjamin pemerataan kesempatan
memproleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, Nasional dan Global secara
terarah dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memproleh
pendidikan dipandang perlu memberikan dana Hibah kepada Sekolah Menengah
Atas (SMA) dan Sekoalah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se- Kabupaten
Jembrana berupa Bantuan Operasional dalam rangka Rintisan Wajib Belajar 12
Tahun, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15
Tahun 2006;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se- Kabuapten Jembrana Berupa Bantuan Operasional dalam rangka Rintisan Wajib
Belajar 12 Tahun ;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIF PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4.JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN DANA HIBAH; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN - APBD - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2011
PERBUP Kab. Rembang No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2011/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Dana Penyesuaian lnfrastruktur Daerah Tahun
Anggaran 2011, pertu merubah Peraturan Bupati
Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedμdukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
201 O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 {Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 95);
24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang. Tahun 2010 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 11);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang · Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang · Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 4)
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Kintamani Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Kintamani tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN KINTAMANI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
-
-
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2008 dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2011
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif.
b. bahwa Pemberian Insentif dapat diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi Daerah apabila mencapai Kinerja Tertentu.
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas,Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah pada Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-uandangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat