PEMBERIAN-DANA-HIBAH-KEPADA-SEKOLAH-MENENGAH-ATAS-(SMA)-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-KEJURUAN-(SMK)-SWASTA-SE-KABUPATEN-JEMBRANA-BERUPA-BANTUAN-OPERASIONAL-DALAM-RANGKA-RINTISAN-WAJIB- BELAJAR-12-TAHUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Se-Kabupaten Jembrana Berupa Bantuan Operasional dalam Rangka Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah Usaha Sadar dan Terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
\keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah yang mampu menjamin pemerataan kesempatan
memproleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, Nasional dan Global secara
terarah dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memproleh
pendidikan dipandang perlu memberikan dana Hibah kepada Sekolah Menengah
Atas (SMA) dan Sekoalah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se- Kabupaten
Jembrana berupa Bantuan Operasional dalam rangka Rintisan Wajib Belajar 12
Tahun, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15
Tahun 2006;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Hibah Kepada Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se- Kabuapten Jembrana Berupa Bantuan Operasional dalam rangka Rintisan Wajib
Belajar 12 Tahun ;
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIF PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4.JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN DANA HIBAH; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 6
|