Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN 2023/NO 52; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu
melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi
Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
terpadu usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan
penyempurnaan mekanisme pengusulan, lokasi lahan,
kriteria Koperasi pengelola rumah produksi bersama
sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota
dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro
dan usaha kecil melalui Dana Tugas Pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan
Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah
Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan yaitu tentang fasilitasi penyediaan bahan
baku dan proses produksi, permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan, pemenuhan dokumen, koperasi dan rekomendasi menteri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan diubah sebagian
36 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2023/NO 31; PERATURAN.GO.ID: 144 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas,
transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur
petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, tugas, jabatan, unsur dan subunsur kegiatan pengembang kewirausahaan, kebutuhan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, pembinaan dan organisasi profesi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
144 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN 2023/NO 30; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman
dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja;
b. bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat
diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja
dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja pegawai, kewajiban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Menteri ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 609);
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313); dan
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1785);
5 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10, BN.2022/No.204, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2022/No.626, peraturan.go.id: 27 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2022/No.402, peraturan.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2022/No.100, peraturan.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN 2021/ NO 891; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat