Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22, Pasal 29, pasal
34 ayat (5), pasal 38, pasal 40 ayat (3), pasal 42, pasal 44 ayat
(6), pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Wilayah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 60/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 61/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 17/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 61/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 67/Menhut-II/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, tata cara penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan das provinsi, tata cara dan teknis pelaksanaan pengelolaan das provinsi, forum koordinasi pengelolaan das provinsi, tata cara peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan das provinsi, pembangunan dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan das provinsi, tata cara persyaratan, penetapan, dan pemberian penghargaan, tata cara monitoring dan evaluasi pengelolaan das provinsi, tata cara pembinaan dan pengawasan pengelolaan das provinsi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Lusi Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan melindungi Sungai Lusi termasuk anak sungai yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Lusi merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Lusi yang berada di wilayah Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Lusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Lusi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai lusi, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das lusi, kerjasama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata tertib sidang, tata cara pengambilan keputusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD 2014/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OA4 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011
tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2oll tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Mengatur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah hal-hal utama yang diatur dalam peraturan ini: Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Daya Air, Konservasi dan Perlindungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengendalian Bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2014
EBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM HIDROMETEOROLOGI, HIDROLOGI DAN HIDROGEOLOGI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD 2014/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM HIDROMETEOROLOGI, HIDROLOGI DAN HIDROGEOLOGI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi,Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2AA9 tentang Meteorologi,Klimatologi dan Geohsika; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengolahan Data Meteorologi,Klimatologi dan Geofisika; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional
Peraturan ini mencakup pengaturan dalam pengelolaan data dan informasi terkait air, cuaca, dan kondisi geologis air bawah tanah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta mitigasi risiko bencana alam yang berhubungan dengan air dan cuaca.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGELOLAAN RAWA DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nonor 73 tahun 2013 perlu
menetapkan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2aO4 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa
Mengatur tentang Pengelolaan Rawa di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam peraturan ini Pengelolaan Rawa, Pemanfaatan Rawa, Konservasi dan Perlindungan Ekosistem Rawa, Pengendalian Alih Fungsi Lahan Rawa, Pengelolaan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Koordinasi Antar Instansi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014
IJIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD 2014/NO.37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang IJIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan
air permukaan yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan
terganggunya konservasi air Permukaan di Provinsi Kalimantan
Utara, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan
pemanfaatan air permukaan yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011
tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Mengatur tentang Ijin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam peraturan ini Prosedur Perizinan, Kriteria Pemanfaatan, Penggunaan Air Permukaan, Batasan Pengambilan Air, Pengawasan dan Pengendalian, Konservasi dan Perlindungan Sumber Air, Sanksi:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah 48 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah 18 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan sasaran penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air, pembiayaan pola pengelolaan sumber daya air, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah dalam segala bidang; bahwa dalam rangka mendapatkan kemanfaatan sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi yang dilakukan secara akurat, benar, berkesinambungan, tepat waktu dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup dan fungsi, kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Tuntang termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Tuntang yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Tuntang yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Tuntang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air sungai tuntang, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das tuntang, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat