rencana-induk-sistem-penyediaan-air-minum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2023/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tegal
Tahun 2023-2037
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketersediaan air minum merupakan salah
satu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
diharapkan dapat meningkatkan Kesehatan dan
peningkatan produktivitas Masyarakat Kabupaten
Tega!;
b. bahwa pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tega!
mengakibatkan peningkatan jumlah kebutuhan Air
Minum yang harus dipenuhi sebagai kebutuhan
dasar;
c. bahwa guna memberikan landasan dan kepastian
hukum terhadap penyediaan Air Minum, perlu
disusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten
Tegal Tahun 2023 - 2037.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2023; Undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 17 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 / PRT / M / 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 3 Tahun
2019 sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tega! Nomor 2 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan
dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan
proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam
beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta
dimensi-dimensinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
- 7 halaman
|