Pengelolaan dan Pengawasan Usaha Warung Internet Di Kabupaten Tabalong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pengawasan Usaha Warung Internet Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan jasa usaha warung internet
(Wamet) yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak
positif bagi masyarakat perlu mengatur tentang Pengelolaan
dan Pengawasan Usaha Warnet di wilayah Kabupaten
Tabalong;
bahwa berdasarkan per t imbangan se bagaimana dimaksu d
dalam huruf a, perl u ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informati ka Nomor 23 /PER/M.KOMINFO /04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007.
Peraturan Bupati ini Memuat Tentang Pengelolaan
dan Pengawasan Usaha Warnet di wilayah Kabupaten
Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Program - Pemulihan - Ekonomi - Nasional - Mendukung - Kebijakan - Keuangan Negara - Penanganan - Pandemi - Corona - COVID-19 - Perekonomian Nasional - Stabilitas - Sistem Keuangan - Penyelamatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
PP ini mengatur mengenai PEN sebagai bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Secara umum, PP ini memuat materi pokok, antara lain: mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang
usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19; pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga; pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai
sumber dana Program PEN dimaksud; dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 23 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pusat perbelanjaan dan toko
modern di Kabupaten Banjar yang berpengaruh terhadap
penyelenggaraan pasar tradisional dan usaha kecil maka
dipandang perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan
Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan
Pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan
dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1972-09/KPB.V.1971 dan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971-103A/KP/V/1971; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
68/M-DAG/PER/10/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70
/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal I, Pasal 6 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional dan percepatan penciptaan lapangan kerja dan Pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang miliki luas 498 ha yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergesaran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Serta Pengaman Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional), perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Pergeseran Anggaran pada APBD
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang tata cara revisi dan/atau pergeseran Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) serta Pengamanan Daya beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan daerah kabupaten sarmi nomor 9 tahun 2017
Tentang perlindungan, pengawasan dan pengelolaan
Komoditi unggulah daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, pasal 16, pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah Kabupaten Sarmi, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah di Kabupaten Sarmi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :kelapa Dalam (Bidang Perkebunan); sapi (Bidang Peternakan); padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2011
PERBUP Kab. Bantul No. 33 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penunjang Alih Profesi Keluarga Penambang Pasir Kabupaten Bantul Tahun 2009
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin dan Alih Profesi Penambang Pasir di Kabupaten Bantul Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009 dan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penunjang Alih Profesi Keluarga Penambang Pasir Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENAGGULANGAN FEMINISASI KEMISKINAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
BAHWA GUNA KELANCARAN PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN DALAM RANGKA PERCEPATAN DAN PERLUASAN PENAGGULANGAN KEMISKINAN, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN
Penetapan - Status Faktual - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - Covid-19 - Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
ABSTRAK:
Pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia sehingga diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Keppres ini menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid--19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan pada: 1) UU Nomor 2 Tahun 2020; 2) undang-undang yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD; dan 3) peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat