Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian desa
dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat
desa melalui keterwakilan dalam Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Badan Permusyawaran Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak
sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tat atertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No. 19 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah, menambahkan angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18;
2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf a diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018
PERDA Kab. Barito Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pembatalan hasil pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Muara Singan Kecamatan
Gunung Bintang Awai pada Pemilihan Kepala Desa
Serentak pada Tahun 201 7 dan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Muara Singan akan dilaksanakan kembali
pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 serta
adanya penambahan Desa yang mengikuti Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2019 yaitu Desa Wungkur
Baru dan Desa Gagutur Kecamatan Gunung Bintang
Awai. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2019, maka Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7
Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2018, No Reg Perda 8/2018, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa yang berperan membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai mitra pemerintah Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel, perlu disusun pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dimaksud. Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Hak Dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, Persyaratan, Pengesahan Dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tata Hubungan Kerja, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting
dalam meningkatkan perekonomian Desa dan sebagai
bentuk pelaksanaan otonomi Desa dalam mengatur sumber
daya Desa;
b. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa, menyebabkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan
yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
mengatur mengenai badan usaha milik desa, meliputi antara lain: ketentuan umum, pendirian BUM Desa, permodalan dan Jenis usaha BUM Desa, kerjasama dengan pihak ketiga dan bagi hasil usaha, pengelolaan, audit, pertanggungjawaban, pembubaran, pembinaan , pengawasan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 ;
Ketentuan Umum Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Tugas dan Fungsi Tim, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan dan menggerakkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 68 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakir dengan PP Nomor 47 Tahun 2014; Permendes Nomor 4 Tahun 2015
Perarturan ini mengatur tentang BUMDes yang terdiri dari dari XII BAB yang berisi terkait Pendirian BUM DESA; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; AD/ART BUM DESA; Pengembangan BUM DESA; Kepailitan BUM DESA; Kerjasama antar BUM DESA; Pertanggungjawaban BUMDESA serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 564 Tahun 2010) dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak ada
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 128/PUU-VIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015
Perubahan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
diperlukan jaminan tertib administrasi, kejelasan, dan
kepastian hukum batas wilayah Desa, serta
mengantisipasi potensi terjadinya sengketa sehingga
diperlukan ketegasan batas desa melalui pedoman
penetapan dan penegasan batas Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pubalingga Nomor
27 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Dan
Penegasan Batas Desa di Kabupaten Purbalingga sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III TimPenetapan dan Penegasan Batas Desa
Bab IV Tata Cara penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Bab V Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012 dicabut.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
bahwa rukun tetangga dan rukun warga merupakan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini berisi tentang, maksud dan tujuan dibentuknnya RT dan RW, syarat pembentukan RT dan RW, struktur dibawah RT dan RW, Cara Pemilihan Ketua RT dan RW, Kelengkapan RT dan RW, Hubunga Kerja, Pendanaan dan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat