BATAS DESA - PENETAPAN DAN PENEGASAN - PEDOMAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO. 06, TLD.2018/NO.194, LL SETDA KAB. MTB : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
- eraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- Lampiran 51 Hal
|