Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang0
Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI URAIAN TUGAS;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015
Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Berusbsidi pada Sektor Peertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;5.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/Sr.130/11/2014 ;6.Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.pupuk bersubsidi;3.penyaluran;4.pengawasan dan pelaporan
;5.ketentuan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan visi Provinsi Jawa Timur sebagai pusat
Agrobisnis terkemuka yang berdaya saing global pada tahun 2020;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
48);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Asas dan Tujuan dilaksanakannya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Perlindungan Petani; Pemberdayaan Petani; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
ABSTRAK:
Sumber daya alam nabati tanaman sagu merupakan tanaman khas Sulawesi Tenggara, Termasuk Kota Kendari karena mempunyai peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan, air, kebersihan udara dan sumber bahan pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; Upaya pengembangan tanaman sagu adalah sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pembangunan pertanian yang bertujuan untuk melindungi dan mencegah kepunahan tanaman sagu sebagai akibat perkembangan pembangunan dan pemanfaatan potensi lahan yang sesuai secara teknis budidaya tanaman sagu agar kelestariannya dapat dipertahankan ; Dan untuk memberikan arah kepada semua pihak dalam pengembangkan, pelestarian dan perlindungan terhadap tanaman sagu di Kota Kendari perlu dibuatkan landasan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1993 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Pelestarian, dan Perlindungan Tanaman Sagu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi, ruang lingkup, perencanaan budidaya tanaman, penyelenggaraan budidaya tanaman, pembinaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat Kabupaten Jepara melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna memberikan rasa aman dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit hewan dan menciptakan kesejahteraan hewan perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan budi daya hewan, dan penanganan wabah penyakit hewan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, pengelolaan air, pengembanga jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi. pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penegasan Kepada Bulog Untuk Mengkoordinir Pelaksanaan Dari Semua Penerimaan Sumbangan/Bantuan Bahan Pangan Dari Luar Negeri Yang Telah Disetujui Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki cadangan pangan 157,39 ton
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah meliputi maksud, tujuan, sasaran, ketentuan lembaga pengelola cadangan pangan daerah, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran serta pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai salah satu sumber daya alam hayati
mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai
penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal
serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk
kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas
ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan
cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, maka hewan
yang produksinya digunakan sebagai bahan pangan yang aman,
sehat, utuh dan halal serta bahan baku industri dan jasa perlu
diselenggarakan dalam suatu peternakan yang maju berdaya
saing dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di
Kabupaten Grobogan diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan Kawasan; Peternakan; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Otoritas Veteriner; Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERTANIAN ORGANIK
ABSTRAK:
pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2002; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2005; PP Nomor 95 Tahun 2012; PERMEN Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007; PERMEN Nomor 14/Permentan/ OT.140/2/2008; PERMEN Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2008; PERMEN Nomor 27/Permentan/ PP.340/5/2009; PERMEN Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010; PERMEN Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; PERMEN Nomor 64/Permentan /OT.140/5/2013; PERDA Nomor 03 Tahun 2014; PERDA Nomor 09 Tahun 2016;
Penetapan UU, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Konsumen, Perkebunan, Penataan Ruang, Kesehatan, Hortikultura, Pangan, perda, Label dan Iklan, Standardisasi Nasional Indonesia, Pembinaan dan Pengawasan, Ketahanan Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pertanian, Mutu Produk Hewan, Pupuk, Pertanian Organik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat