Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
a. bahwa datam rangka mendukurrg penyelenggaraan otoncrni desa, maka perlu meningkatkan dan mengembangkan pengelotaan potensi sumber daya ekonomi desa sebagai satah satu surnber pendapatan
desa;
b. bahwa pengetotaan sumber daya ekonomi desa membutuhkan manajemen Yang professiorrai dan dinamis dalam suatu wadah Badan Usaha Mitik Desa ( BUMDeS );
c. bahwa tata cara pembentukan BUMDeS perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Pengetoiaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ).
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nornor 18271;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomror 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tarnbahan Lembaran Negara Nomol '4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nonror 4438)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O05 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
Tata Cara Pembentukan ; Kepengurusan ; Permodalan ; Bagi Hasil Usaha ; Perikatan / Kerja Sama dengan Pihak Ketiga ; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban ; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orangtua dalampembiayaan pendidikan,maka perlu dilaksanakan pendidikan gratis tingkat SD, MI,SMP,MTS, SMA,MA, dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 14 Tahun 2005; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 1990; 8.Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2001; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan lajunya perkembangan zaman dan pembangunan maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan sosial Ekonomi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2007 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PDAM yang memiliki maksud dan tujuan antara lain memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PDAM juga memiliki aturan terkait usaha, modal, dana kontribusi, air baku, pemeriksaan, tarif, laporan berkala, penggunaan laba, dan aspek-aspek lainnya. Dalam strukturnya, PDAM "Tirta Agung" memiliki organ yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, Direksi, serta hak dan kewajiban pegawai juga diatur dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menyusun Pola Organisasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Brebes;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola organisasi dan tata kerja pemerintah daerah, kedudukan, tugas dan fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Iahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Kerjasama Antar Desa.
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2.
Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LINGKUP KERJASAMA
BAB Ill OBJEK KERJASAMA
BAB V PELAKSANAAN DAN BIAYA KERJASAMA
BAB IV MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BABVI PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BABVIII PEMBINAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat