Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi UPTD Dikbudpora Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Uptd Museum Mandar Majene Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa Museum merupakan salah satu asset daerah yang menjadi daya tarik wisata budaya yang pengelolaannya bertujuan untuk mengoptimalkan lembaga museum yang menampilkan sejarah, adat dan kebudayaan serta menjadi sarana pendukung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka sasaran pengelolaannya adalah memperbaiki manajemen pengelolaan Museum, menjaga kelestarian asset budaya lokal, mempersiapkan dan meningkatkan kualitas SDM untuk mengelola Museum secara professional, menyediakan media informasi yang lengkap bagi wisatawan, membangun dan memelihara sarana pariwisata;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undng-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13).
Unit Pelaksana Teknis Museum, yang selanjutnya disebut UPT Museum, adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Museum sebagai wahana wisata budaya dan media pendidikan masyarakat;
UPTD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pengkajian benda bernilai sejarah dan adat budaya mandar;
b. Pengumpulan benda bernilai sejarah, yang menampilkan adat budaya mandar;
c. Pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah, seni budaya mandar;
d. Perawatan benda bernilai sejarah dan alat seni budaya mandar;
e. Pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah dan benda-benda tradisional budaya mandar;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah dan publikasi seni tradisional budaya mandar;;
g. Pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah dan kebudayaan;
h. Pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah dan kebudayaan;
i. Fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah, kebudayaan
j. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum;
k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum.
Susunan organisasi UPTD Museum Mandar Majene terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fugsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013
PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebahagian kegiatan
teknis operasional dan teknis penunjang Bidang
Pendidikan Formal dan Non Formal pada lingkup Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai, perlu membentuk Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. ORGANISASI
5. URAIAN TUGAS
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 51 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk menentukan pasal 98 ayat 3, pasal 5 ayat 3, pasal 53 ayat 2, pasal 55 ayat 5, pasal 59 ayat 7, pasal 61 ayat 3. Pasa; 62 ayat 2, pasal 64 ayat 4 peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.68 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Syubyek Retribusi, Wilayah Pemubngutan, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Bentuk, Isi, Kualitas, Ukuran Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembinaan, Pengawasan Dasn Pengendalian, Sanksi Admnistratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2012
insntif pemungutan retribusi daerah-dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinbudparpora, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.93 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada UPT Dinas Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Mengubah Perbup Kulon Progo No.93 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada UPT Dinas Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 58 Tahun 2011
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2011/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen, perlu enjabarkan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2009 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat