Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Daerah,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatul Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
dalam upaya menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu adanya ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU no.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No.113/PMK.05/.2012; PMK No. 49/PMK.02/2017;Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan umumn; Ruang lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Perjalanan dinas jabatan; Biaya perjalanan dinas jabatan; Perjalanan dinas luar negeri; Pelaksanaan dan prosedur pembayaran perjalanan dinas; Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali No. 22a Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali No.5 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado DICABUT.
16 Hlm( XI Bab, 37 Pasal); XVIII Lampiran (22 hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
pengamanan lalu lintas trasportasi di Kota Sibolga dibentuk
Petugas Pengamanan Lalu Lintas (Pam Lalin) dan kepada
petugas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan APBD Kota Sibolga
Tahun 2018 dengan mempedomani Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas
Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 18);
18. Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2017 Nomor 82);
Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Standar Biaya Honorarium PAM LALIN, Prosedur Pembayaran, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan
Walikota ini dapat dibebankan pada APBD Kota Sibolga
Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan ketentuan perundangundangan
terhitung mulai Januari 2018.
4 Hlm, Lamp: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 14 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
berdasarkan penjelasan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan Beban Kerja; berdasarkan Pasal 39 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 79 TAHUN 2005; PP NO. 8 TAHUN 2006; PP NO. 60 TAHUN 2008; PERATURAN BPK NO. 1 TAHUN 2007; PERBUP NATUNA NO. 63 TAHUN 2016
Tambahan penghasilan pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian tambahan penghasilan pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja, dan kesejahteraan pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Merubah Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan
Inspektorat Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nahrna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Natuna
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Menyisipkan satu pasal sbb:
Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan dibayarkan TPP setiap bulan yang besarannya sama dengan jabatan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (2/20/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu pengahrran tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perurakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna. Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan Dan Adrninistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nonror 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
33n halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022
PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KAB. Asahan No. 19 Tahun 2008; PERDA KAB. ASAHAN No. 5 Tahun 2021; PERATURAN BUPATI ASAHAN No. 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian TPP dibayarkan kepada setiap PNSD yang besarnya ditentukan berdasarkan :
a. bobot jabatan;
b. kinerja SKPD; dan
c. disiplin pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
tunjangan komunikasi intensif-belanja penunjang operasional-DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten OKI TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10 A dan Pasal 24 A Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan perbup.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 1 Tahun 2005; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 358 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggta DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Diatur tentang kelompok kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat