PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KAB. Asahan No. 19 Tahun 2008; PERDA KAB. ASAHAN No. 5 Tahun 2021; PERATURAN BUPATI ASAHAN No. 48 Tahun 2021
- Peraturan ini megatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Penunjang Operasional, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- 4 Hlm
|