Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan al-Qur’an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wajo, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an; untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan pendidikan tersebut perlu upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Al-Qur’an. ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Tulis Al-Qur’an.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– 2 Undangan
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
10. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Al-Qur’an.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 5, BN 2019/NO 133; PERATURAN.GO.ID 26 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Suara Daerah Kabupaten Pati untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar di Kabupaten Pati perlu dimasukkan Kurikulum Muatan Lokal Seni Suara Daerah guna meningkatkan mutu pendidikan, terutama dalam upaya penanaman nilai-nilai budi pekerti dan penguasaan Seni Suara Daerah bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten Pati;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 77P ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 81A Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupyati ini diatur tentang : Kurikulum muatan lokal seni suara daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
20 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Mencabut :
Peraturan LAN No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDANAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DASAR SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UUD 1945;
BAHWA PENDIDIKAN MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BERSIFAT WAJIB YANGB PENYELENGGARAANNYA MEMERLUKAN PENDANAAN SESUAI KETENTUAN PASAL 50 PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN SERTA MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN, KECUKUPAN DAN KEBERLANJUTAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN; SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; PENGELOAAN DANA PENDIDIKAN; BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Bagi Siswa
ABSTRAK:
Ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan bagi umat islam diwajibkan menutup aurat yang tercermin dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, tujuannya untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian muslim dan muslimah kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan kepada allah swt. setiap siswa yang beragama islam diwajibkan berbusana muslim dan muslimah dan dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal dan non formal dan pakaian muslim yang dikenakan tidak tembus pandang dan tidak ketat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh instansi teknis yang membidangi dan atau pejabat lain yang di tunjuk kepala daerah berdasarkan keputusan bupati serta seluruh lapisan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendiknas No 70 Tahun 2009;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 39 Tahun 2014;
Perbup Jombang No 45 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. Digunakan sebagai pedoman bagi;
1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pelaksanaan PPDB berdasarkan asas sebagai berikut:
a. Objektif artinya bahwa PPDB bagi peserta didik baru harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum;
b. Transparan artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabel artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses, prosedur, maupun hasilnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan
lokal, nasional, regional dan global, maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
sebagai satu sistem pendidikan. Pendidikan harus mampu mewujudkan Kotawaringin
Timur “Cerdas Komprehensif” dalam rangka mewujudkan
sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf
Nasional dan Internasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan
pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan
dan/ atau pengelolaan yang ada di daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI
JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN;
BAB VII
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB VIII
KURIKULUM;
BAB IX
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB X
BAHASA PENGANTAR;
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA;
BAB XIII
EVALUASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XIV
PENDANAAN;
BAB XV
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,DAN PENUTUPAN
LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XVI
PENJAMINAN MUTU;
BAB XVII
KERJA SAMA;
BAB XVIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIX
PENYIDIKAN;
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat