Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2019

PENDANAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN; SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; PENGELOAAN DANA PENDIDIKAN; BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENDANAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2019
Tanggal Berlaku
11 Juli 2019
Sumber
LD 5/2019
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan