Peraturan daerah ini mengatur tentang berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, tujuannya untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian muslim dan muslimah kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan kepada allah swt. setiap siswa yang beragama islam diwajibkan berbusana muslim dan muslimah dan dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal dan non formal dan pakaian muslim yang dikenakan tidak tembus pandang dan tidak ketat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh instansi teknis yang membidangi dan atau pejabat lain yang di tunjuk kepala daerah berdasarkan keputusan bupati serta seluruh lapisan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat