Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pedagang pasar sekaligus sebagai landasan pertimbangan bagi Bupati Kendal dalam menetapkan biaya administrasi kios dan las pasar-pasar se Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal perlu diadakan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 tentang Harga Sewa Kios dan Los Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2010 diubah
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penguatan permodalan, penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga mampu meningkatkan daya saing; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Tempat Kedudukan, Logi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, tarif air minum, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 11); dan b. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Perda Kab Kendal No 18 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa/Kelurahan di Kab Kendal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1995; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 tahun 1976; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 18 Tahun 2001; Perda Kab Kendal No 15 Tahun 2003; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2006;
Peratran Bupati ini mengatur tentang jenis dan waktu kegiatan pasar, pembinaan dan pengawasan pasar desa/kelurahan, persyaratan pemakaian tempat, bangunan dan pembiayaan, susunan organisasi pasar desa/kelurahan, tanggungjawab dan kewajiban, pendapatan pasar, kewajiban dan larangan pedagang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022
tarif retribusi - peninjauan kembali - tempat pelelangan ikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
penyediaan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) oleh
Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Nomor :
050/3297/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2020 perihal
Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang
Peninjauan kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
di Kab. Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu melakukan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai
dengan perubahan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali besaran tarif besaran menjadi 2,6% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdih.takalarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Takalar memerlukan langkah sinergis melalui kemitraan kolaborasi antara pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. bahwa sinergitas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselenggarakan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka mengantisipasi timbulnya risiko sosial serta lingkungan sebagai dampak dari aktifitas usaha;
c. bahwa untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan landasan hukum yang pasti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4274);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per- 02/Mbu/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/Mbu/07/2015 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341);
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per- 05/Mbu/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 438);
Perencanaan Program, Fasilitas Pelaksanaan Program, Forum CSR, Sasaran Penerima, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2020/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah; dan keberadaan pedagang lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu Lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah;
kaki; serta untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaid Lima yang menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima".
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Ort. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL; HAK DAN KEWAJIBAN; LARANGAN; TIM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PENYIDIKAN; PEMBIAYAAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
20hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai bentuk usaha masyarakat terutama
bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan
penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan
akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan
lingkungan kota yang bersih, sehat, rapi, dan indah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat