Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2021

Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perencanaan Program, Fasilitas Pelaksanaan Program, Forum CSR, Sasaran Penerima, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
https://jdih.takalarkab.go.id/
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan