Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL; HAK DAN KEWAJIBAN; LARANGAN; TIM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PENYIDIKAN; PEMBIAYAAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2020
Sumber
LD Thn 2020/No. 29
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan