Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi terhadap penelitian transaksi yang wajar pasar dan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. untuk melaksanakan maksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tarrah dan Bangunan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah dan berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 ayat 7 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambah 1 (satu) point; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses pendidikan
kepada masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah
perlu menyiapkan sistem pendidikan berasrama, dan
bantuan pendidikan secara penuh;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang
Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Pasal 2 diubahsehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
b. bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas
diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat
pengawasan masing-masing APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang Pedoman Pengawasan
Intern Berbasis Risiko.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 4890);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2016 Nomor 12);
mengatur tentang maksud, tujuan, fungsi, ruang lingkup pengawasan, prinsip dasar serta standar umum pengawasan intern berbasis risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
28 (Perbup) dan 26 (Lampiran)
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pernyataan Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo khususnya fakir miskin yang tidak termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tepat manfaat, perlu ditetapkan pedoman sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pemyataan Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diuba.h terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972
Nomor38);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Gelandangan dan Pengemis;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
23. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2104 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2015;
26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 20);
27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rabern Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35);
28. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 55);
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah, dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas keadilan dan asas manfaat bagi seluruh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jaminan kesehatan yang layak bagi fakir miskin di Daerah; Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah adalah fakir miskin pemilik SPM termasuk bayi neonatus dari keluarga fakir miskin pemilik SPM; Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah bagi bayi neonatus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengikuti kepesertaan orang tuanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan berdasarkan surat keterangan lahir dari bidan/dokter; Tarif pelayanan SPM di Puskesmas dan jaringannya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Jarninan Kesehatan Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2011 (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 58);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) serta Program Bantuan Operasional Khusus (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 27);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi NTB Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada Organisasi perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
n. ganti rugi dan sanksi
Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; dan
c. barang yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penataan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan dan penataan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan saling berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungka
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 85 Tahun 2013, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 20 Tahun 2012, Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2008, Permendag No.70/M-DAG/PER/12/2013, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2014, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas, Kepala Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Penataan, Unit Pelaksana Teknis, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Pengelolaan; Penataan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ketentuan Pasal 35 diubah; ketentuan Pasal 36 diubah; ketentuan Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanalan ketentuan pasal 5
Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyeienggara Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan.
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun 2010
Permenpan RB No. 60 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda No 09 Tahun 2016
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyeiengara Negara
menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (Satu)
tahun sekaii atas harta kekayaan yang diperoleh sejak
tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
(21 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Penyampaian LHKPN sebagiamana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diserahkan langsung ke KPK atau
Tim Pengelola LHKPN dan Media iain yang ditentukan
oleh KPK.
(4) Tata cara pengisian dan format formulir LHKPN,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPK sesuai dengal Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2\ yang berstatus Aparatur Sipil Negara
tidak menyampaikan LHKPN dapat diberikan sanksi
disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentarg
Disipiin Pegawai Negara Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah salama
3 (Trea) Tahun; dan/ atau
b. Pembebasan dalam jabatan.
(3) Atasan langsung Penyelenggara Negara Wajib LHKPN
berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara
berjenjang pada unit kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat