Hukum Acara dan PeradilanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 39 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA SUBSIDI PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA KEPADA PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK SUB DIVISI REGIONAL PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpendapatan. rendah, Pemerintah Kota Parepare menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras yang dialokasikan melalui belanja subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang telah menetapkan beras sebanyak 10 kilogram per KPM, maka Pemerintah Daerah Kota Parepare bermaksud menambah beras 5 kilogram per KPM menjadi 15 kilogram per KPM sebagaimana tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi egional Parepare Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 1959 29 Tahun tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Penetapan Perubahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018;
12. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (10) Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Santunan Sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Santunan Dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 30 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian santunan dana duka, persyaratan dan cara pembayaran, mekanisme pemberian santunan dana duka, besaran santunan dana duka, pembiayaan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
11 halaman ( terdiri dari 6 halaman batang tubuh ( terdapat 12 Pasal) dan 5 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan upaya untuk
menumbuhkembangkan, menggerakan prakarsa dan
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerah serta memenuhi pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan yang telah dilaksanakan melalui
Program Pemberdayaan Masyarakat, perlu adanya
perluasan cakupan bidang melalui pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat plus perlu adanya pedoman
teknis pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 12);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawabandan Pelaporan serta Monitoring dan
evaluasi hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun
2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat plus . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; pembiayaan; bentuk kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan; pelaporan; pembinaan; monitorting dan evaluasi; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
jumlah 25 halaman + lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014; - sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD Kota Tomohon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
28 halaman ( tediri dari 20 halaman batang tubuh ( terdapat 48 Pasal) dan 8 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluruhan maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2018, peraturan daerah kota mataram nomor 27 tahun 2001, Peraturan daerah kota mataram nomor 3 tahun 2007, Peraturan Daerah kota mataram nomor 3 tahun 2012, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sumber pendanaan, Penggunaan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pembianaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Pasien Rujukan dari Keluarga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu keluarga pasien tidak mampu yang memiliki rujukan pelayanan kesehatan dari dokter rumah sakit di Kota Sabang, perlu memberikan bantuan sosial dari rekening koordinasi kegiatan kesejahteraan sosial untuk pelayanan pasien rujukan; bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan sosial dari rekeing koordinasi kegiatan kesejahteraan sosial untuk pelayanan pasien rujukan, perlu menetapkan petunjuk operasional bantuan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 1/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota ini bermaksud memberi pedoman dalam pengembangan KLA untuk meningkatkan komitmen, membangun inisiatif dan partisipasi aktif untuk melaksanakan PUHA secara holistik, integratif dan berkelanjutan dalam upaya transformasi hak anak kedalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan anak untuk mewujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang lebih baik untuk menyiapkan anak menjadi berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan cinta tanah air;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu adanya suatu pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 01 Tahun 2011 tentang rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 53 Tahun 2016.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini, meliputi:
a. penanganan masyarakat dan pengungsi;
b. tata cara pelaksanaan koordinasi, pengerahan dan pemanfaatan sumber daya manusia;
c. rehabilitasi; dan
d. pengelolaan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27D Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta maka perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
114 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat