Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini, meliputi: a. penanganan masyarakat dan pengungsi; b. tata cara pelaksanaan koordinasi, pengerahan dan pemanfaatan sumber daya manusia; c. rehabilitasi; dan d. pengelolaan bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat