Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Bidan dan Perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat 2 dan ayat 5 Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
UU No.10 Tahun 2002, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 TYahun 2015
Besarnya tambahan pengahsilan bagi PNS Bidan dan PNS Perawat sebesar Rp500.000,00 setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2017
PEmanfaatan DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINan persalinan PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 pada
Kegiatan Jaminan Persalinan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan dan mengelola
Kegiatan Jaminan Persalinan yang bermutu, elisien
dan efektifitas pengelolaan kegiatan sehingga dapat
berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuannya,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone;
c. bahwa Program Jaminan Persalinan pada dana
OAK Non Fisik Tahun 2017 digunakan untuk
mendekatkan akses dan mencegah terjadinya
keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di
daerah yang memililci akses sulit ke fasihtas
kesehatan dan penduduk yang tidak memililci
biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone Tahun 2017.
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat JI Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 2 -
3. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
{Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, (Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
10. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah 11.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Petaruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Btdang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentu"kan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8);
MEMUTUSKAft':
Menetapkan PERATURAN BUPATI BONE TENTANG
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN
BONE TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Sadan Eksekutif Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Bone.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan.
6. DPKAD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bone.
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Oinas) Kesehatan adalah unit - unit
teknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
sccara langsung kepada masyarakat.
8. UPTD Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas dan jaringannya yang
ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.
9. Puskesmas adalah Unit Pelayanan Kesehatan Dasar Tingkat Pertama
yan terdiri dari Puskesmas lnduk, Puskesmas Pembantu (Pustu),
Puskesmas Keliling/ Ambulance, Polin des dan a tau Poskesdes.
10. Dana Jampersa.l merupakan Dana ALokasi Khusus Non Fisik yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan
akses pelayanan Kesehatan !bu dan Anak.
I l. RTK adalah Rumah Tunggu Kelahiran.
BABII
RUANO LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL
Pasal 2
Ruang Lingkup Jampersal di Kabupaten Bone, meliputi:
I. Rujukan Persalinan dari rumah ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang kompeten;
2. Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTKJ; dan
3. Pertolongan Persalinan dan perawatan Bayi Baru Lahir.
4 .
BAB Ill
KEPESERTAAN
Paaal 3
Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan/
perawatan kehamilan resiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi :
a. !bu Hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai
jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau Jamman Kesehatan lainnya
dengan bukti Sun.t Keteran&an Tldalr. Mampu dart Den atau
Kelunhan; dan
b. Penerima bantuan hanya berlaku di perawatan/pelayanan kelas Ill
sesuai dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Juran jPBI) dan tidak
diperbolehkan naik kelas.
BAB IV
PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL
PaNl 4
Dana Jampesal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
untuk kemudian diteruskan ke Puskesmas dan Rumah Sakit dihitung
berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu hamil/ibu
bersalin yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas kesehatan
untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar
jasa persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sewa
rumah tunggu kelahiran beserta operasionalnya sebagai tempat tinggal
sementara mendekati hari kelahiran.
BABV
PENGGUlfAAN DANA JAMPERSAL
Pa .. r s
(I) Rujukan ibu hamil/bersalin kc fastlitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai kompetensi pertolongan persalinan meliputi :
a. Rujukan ibu hamil/ibu bersalin nonnal dari rumah ibu hamil kc
rasilitas pelayan kesehatan primer baik melalui RTK dan atau
langsung kc rasilitas pelayanan kesehatan primer; dan
b. Rujukan ibu hamil/bersalin Resiko Tinggi.
(2) Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk
makan dan minum pasien, keluarga pendamping/kader.
(3) Pertolongan Persalinan, perawatan kehamilan resiko tinggi atas
indikasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dengan
fasrlitas sama dengan peserta JKN/KIS Penerima Bantuan luran Kelas
Ill berupa:
a. Biaya Jasa Pertolongan Persalinan
b. Perawatan kehamilan resiko tinggi
(4) Dukungan Manajemen/Pengelolaan Jampersal Dinas Kesehatan
Kabupaten untuk Kegiatan Pengelolaan administrasi, sosialisasi,
verifikas1 klaim, bimtek/monev, kontrak RTK, i>endampingan petugas
kesehatan/kader.
5 -
PaP.16
(1) Pembiayaan untuk pelayanan Antenatal ( ANC) dan Pelayanan Nifas
(PNC) tidak tennasuk dalam paket Jampersal kecuali Jbu hamil Resiko
Tinggi yang atas indikasi mcdis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas
rujukan sekunder/tersier.
(2) Penerima Dana Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas dengan
biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
PB!.
(3) Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada Penyelenggaraan Jamlnan Kesehatan Nasional oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(4) Penerima Dana Jampcrsal adalah ibu hamil/bcrsalin yang tidak
mampu/miskin dan tidak menjadi peserta JKN/KIS Penerima
Bantuan Juran {PB!) dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan
Resmi dari lnstansi/Badan yang berwenang.
Paaal 7
Dana Jampersal dapat digunakan untuk sewa Rumah Tunggu Kelahiran
(RTK) minimal I (satu) rumah di dekat Puskesmas dan I (satu) Rumah
Tunggu Kelahiran (RTK) didekat Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai
rujukan Resiko Tinggi untuk mendekatkan akses !bu Hamil Resiko Tinggi
dengan Rumah Sakit dan Puskesmas pada hari sebelum dan sesudah
melahirkan.
BABVI
PEMANFAATAl'f DARA JAMPERSAL
Paaal 8
Dana Jampersa.l dapat dimanfaatkan untuk:
a. Transport \okal atau perjalanan dinas petugas kesehatan tennasuk
kader;
b. Sewa mobilitas/sarana t.ransportasi rujukan;
c. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: I) Sewa
Ru mah, 2) Mak.an Minum bagi ibu hamil dan pendampong yang ada di
RTK, 3) l.a.ngganan air, lisuik dan kebersihan;
d. Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan;
e. Honor PNS dan non PNS;
r. Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi;
g. Penyediaan barang habis pakai;
h. Belanja percetakan dan penggandaan; dan
i. Belanjajasa pengiriman specimen.
Pa .. 19
(I) Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak
langsung, belanja modal, pembelian cbat dan vaksin, bayar
iuran/premi,
- 6 -
(2) Setelah rumah sakit, Puskesmas dan Jaringannya melakukan
pelayanan kesehatan dan mendapatkan pembayaran klaim dari
Pengelola Jampersal Kabupaten Bone, maka status dana tersebut
menjadi pendapatan Rumah Sak.it, Puskesmas dan Jaringannya.
BAB VU
BESARAN BIAYA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA
JAMPERSAL
Paul 10
(I) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jampersal diatur berdasarkan
peraturan daerah yang bcrlaku.
(2) Besa.ran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BAB Vlll
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PEMANFMTAN
DANA JAMPERSAL
hNlll
(1) Pengajuan Klaim dilakukan setiap bulan oleh Puskesmas ke Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dengan fonnat yang telah ditetapkan,
(2) Pelaporan Pe\aksanaan Kegiatan Jaminan Persalinan mengacu pada
capaian indikator Program (RKP Tahun 2017 dan Renstra Kemenkes
Tahun 2015-2019) menggunakan format laporan rutin program sesuai
dengan Panduan Umum Sistem lnformasi Puskesmas,
(3) Kepala Puskesmas menyampaikan Laporan Rutin bulanan Capaian
Program kepada Kepala Dinas Kesehatan setiap tanggal 5 bulan
berikutnya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan
Laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan setiap tanggal
10 bulan berilrutnya,
(4) Kepa]a Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Sekretaris Daerah yang memuat Jenis Kegiatan,
Lokasi Kegiatan,Realisasi Keuangan, Realisasi Fisik dan permasalahan
dalarn pelaksanaan Jaminan Persalinan yang disampaikan selambatlambatnya 7 hari setelah akhir triwulan selanjutnya Sekretaris
Daerah melakukan Kompilasi Laporan SKPD. Bupati Bone
menyampaikan kompilasi Laporan SKPD kepada Menteri Keuangan,
Menteri Dalarn Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Paul 12
Ketentuan lebih Janjut mengenai Jaminan Persalinan mengacu pada
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi KhusU.s Jarninan persa.Jinan
Tahun Anggaran 2017.
1 -
Paul 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerint.ahkan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2017
PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Non Kapitasi di Puskesmas dan Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Biaya Pelayanan Kesehatan; Proporsi Pembagian Dana; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMOSIR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.HADRIANUS SINAGA PANGURURAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang target pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2007, Permenkes No.43 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2017, Perbup No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Batas Waktu Pencapaian;p Pengorganisasian; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Pengawasan dan evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pencabutan Perbup No.29 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis laboratorium kesehatan daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, di setiap Kabupaten/Kota diharapkan mempunyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan kimia lingkungan toksikologi, mikrobiologi, imunologi dan patologi untuk menunjang diagnose penyakit, dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan sebagai laboratorium rujukan wilayah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2017
Badan Layanan Umum; Kesehatan; Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik;
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang Trif Layanan Kesehatan Di Rumah sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, perlu mengatur penetapan kelas dan tarif akomodasi kamar rawat inap VIP dan WIP dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya bell masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat; bahwa dengan adanya penyesuaian penetapan kelas dan tarif akomodasi kamar rawat inap VIP dan WIP di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun Q005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Sk/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital By Laws); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 20. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 67 Tahun 2009 tentang tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) mengenai tarif layanan di RSUD dan biaya jasa sarana, ketentuan Pasal 12 ayat (2) pada bagian lampiran, ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengenai kelas perawatan, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 18A mengenai kelas VIP dan VVIP, serta diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 19A mengenai perhitungan lamanya hari perawatan untuk pelayanan rawat inap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN PADA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN, JAMINAN PERSALINAN DAN AKREDITASI PUSKESMAS DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) dan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju
ABSTRAK:
pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) dan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014
dalam Perbup ini di atur mengenai aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk menjamin setiap anggota masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar, dipandang perlu menjabarkan standar pelayanan minimal bidang kesehatan sebagai pedoman operasional. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemirntah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menter Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Banjar, Meliputi :Ketentuan Umum; Jenis Layanan SPM Bidang Kesehatan; Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat