tambahan penghasilan - bidan dan perawat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Bidan dan Perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat 2 dan ayat 5 Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
- UU No.10 Tahun 2002, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 TYahun 2015
- Besarnya tambahan pengahsilan bagi PNS Bidan dan PNS Perawat sebesar Rp500.000,00 setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Penjelasan : 0 hlm
|