Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Laporan Dan Aduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, perlu adanya fasilitasi dan aksesibilitas pelayanan penanganan laporan dan aduan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai penanganan laporan dan aduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Laporan dan Aduan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, laporan dan aduan, pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat (P3M), tata cara penanganan laporan dan aduan, ketentuan lain-lain, hasil penanganan laporan/aduan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial kesehatan merupakan hak dari setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Kabupaten Tojo Una-Una dan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan ke dalam Program BPJS Kesehatan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Kesehatan perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan;
b. Pembinaan dan pengawasan;
c. Ketentuan lain-lain;
d. Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NO 47 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung No 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor l.E/ HK.03/ Men.B.2O22 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minera-l dan Batubara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubemur Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Pendelegasian Kewenangan Penzinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Lampung tenta-ng Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2016, PP No 5 Tahun 2021, PP No 96 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, Perpres No 55 Tahun 2022, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 138 Tahun 2017, PerMendagri No 25 tahun 2021, Peraturan BKPM No 3 Tahun 2021, Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021, Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 7 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 97
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5073);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|200
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Dokumentasi dan Informasi Hukum|201
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24).
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 6);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
NOMOR 26 TAHUN 2013
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2014
SISTEM PEMBAGIAN - JASA PELAYANAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf b dan ayat (6) Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem pembagian jasa;
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari memerlukan sumber daya yang profesional dan berkualitas sehingga perlu diberikan pembagian insentif yang layak dan adil;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
9 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2018
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan Dan Central Venous Pressure Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-upl) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.22 tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.3 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2012, PP No.17 Tahun 2013, PP No.66 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, Permentan No.98 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.34 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Dilengkapi UKL-UPL dan SPPL, Penyusunan, Pemeriksaan UKL-UPL; Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup; Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan UKl-UPL dan SPPL; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
15 halaman dan 25 halaman konawe
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015; Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul maka perlu mengatur kembali Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Pejabat yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Pelayanan Permohonan PJT, IUJK dan TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Kartu Penanggungjawab Teknik, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh IUJK Atau TDUP Yang Baru, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperpanjang IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mengubah Data IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Menutup IUJK Atau TDUP, Tata Cara Penomoran Kode IUJK dan TDUP, Penyusunan Laporan, dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha
Jasa Konstruksi
Jumlah Halaman: 10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat