lingkungan-administrasi-izin
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26, TBD NO.26, LL KAB.SEKADAU: 40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-upl) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.22 tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.3 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2012, PP No.17 Tahun 2013, PP No.66 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, Permentan No.98 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.34 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Dilengkapi UKL-UPL dan SPPL, Penyusunan, Pemeriksaan UKL-UPL; Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup; Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan UKl-UPL dan SPPL; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- 15 halaman dan 25 halaman konawe
|