bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sikka, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Ketertiban Umum
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Ruang Lingkup; IV. Ketertiban Umum; V. Tindakan Penertiban; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
27 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012, kata "Golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat (4) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 347/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka terhadap PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak, pengurangan dan penghapusan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 1; Noreg Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: (1/1/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau kepada pelanggan/masyarakat dan lainnya, memerlukan dukungan untuk operasional dan pengembangan jaringan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa untuk membentuk Badan usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah memerlukan pedoman yang mengatur prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan pendirian BUMD adalah: memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan Llmum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan daerah, penggunaan laba, koordinasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pendirian BUMD didasarkan pada studi kebutuhan Daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Perumda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar laba guna meningkatkan nilai badan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 55 Tahun 2005; PERMEN No. 71 Tahun 2010; PERMEN No. 30 Tahun 2011; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabaputen Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupatan Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya, serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) , UU No. 27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014
Untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah dan tertib serta untuk menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penerbitan di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang banyak berkeliaran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah saatnya untuk menerbitkan dan melarang bagi pemilik ternak melepas dan mengembalakan ternak yang bukan pada tempatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintahan daerah maupun masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan t1eksibi1itas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktifitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mewujudkan fleksibilitas, produktifitas, efisiensi dan efektif Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah belum cukup memberikan pedoman yang mcnyeluruh tentang pengelolaan keuangan dan akuntansi pada keuangan badan layanan umum daerah schingga perlu diatur tersendiri;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 7 Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
Pasal 65 Peraturan Dupati ii mulai berlaku paling ianrbat pada tanggal 1 juni 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong perekonomian di Kabupaten Kulon Progo dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, perlu penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dinyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan
kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah,
mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan
salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan
daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT.
Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati
untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi perlu diatur pedoman mengenai perjalanan dinas;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tetang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tetang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan Peraturan Perundangundangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis Perjalanan Dinas;
Pejabat Yang Berwenang Menandatangani SPT dan SPPD;
Lama Perjalanan Dinas;
Biaya Perjalanan Dinas;
Penganggaran dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Pemadam Kebakaran;
Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan dan Pelatihan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2000 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 perlu penerapan sanksi yang tegas, sehingga perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional;
1 1. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menter i Kesehatan Nomor HK.Ol .07/MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020;
15. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Huku m Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II huru f c diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
mengubah peraturan bupati nomor 70 tahun 2020
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat