Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pejabat Yang Berwenang Menandatangani SPT dan SPPD; Lama Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Penganggaran dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Pemadam Kebakaran; Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan dan Pelatihan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat