Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pelaksanaan Penetapan Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun
2017 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa
Halaman: 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan Aset Daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Bulungan Nomor 35 Tahun 2016
Piagam Audit (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2019
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab telah ditetapkan peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 oleh masing-masing Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2018, Permemdagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perbup Dharmasraya No. 31 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 angka 13, angka 36, angka 37 diubah dan setelah angka 42 ditambahkan angka baru yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut:
13. Sopir/ Pengemudi adalah seseorang yang berstatus PNS dan Non PNS bertugas sebagai pengemudi kendaraan dinas roda empat atau lebih dan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut.
36. Uang Lembur adalah imbalan yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/ waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang.
37. Uang makan lembur adalah makan dalam bentuk uang yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang.
43. Tenaga Ahli Penera/ Reparatir Metrologi Legal adalah tenaga ahli khusus/ professional dalam bidang Peneraan/ Reparasi Metrologi Legal yang di atur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014.
2. Ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf d angka 6, huruf e angka 1 ayat (6) huruf b angka 6 dan huruf c angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah;
b. Wakil Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah apabila Bupati berhalangan;
c. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh:
1. Sekretaris Daerah apabila Bupati/Wakil Bupati berhalangan; dan
2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat Daerah.
d. Kepala Perangkat Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh;
1. Kepala Perangkat Daerah;
2. Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah;
3. Pejabat Fungsional/ PNS pada Perangkat Daerah;
4. PTT pada Perangkat Daerah;
5. Tenaga non PNS pada Perangkat
6. Daerah; dan
7. Sopir/ Pengemudi pada Perangkat
8. Daerah.
e. Asisten An. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh;
1. Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, PTT, Sopir/ Pengemudi dan Non PNS pada Sekretariat Daerah;
2. Pejabat lainnya yang pembiayaan perjalanan dinasnya dibebankan pada Sekretariat Daerah.
(4) Penandatanganan surat perintah tugas untuk pejabat struktural dan fungsional lainnya pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan angka 3 dapat ditanda tangani oleh Sekretaris apabila Kepala Perangkat Daerah berhalangan.
(5) Surat perintah tugas tenaga Non PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah ditanda tangani bersamaan dengan PNS yangditugaskan.
(6) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh :
a. Sekretaris Daerah menandatangani SPPD yang dilaksanakan oleh;
1. Sekretaris Daerah;
2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat daerah.
serta perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Perbup Nomor 31 Tahun 2018
Perbup Nomor 11 Tahun 2019
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - BADAN KESATUAN BANGSA - POLITIK - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Perangkat Daerah; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SAMPANG
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 10 AYAT (2), PASAL 13 AYAT (2), PASAL 18, PASAL 21, PASAL 29 AYAT (4) DAN PASAL 46 AYAT (2) PERDA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SAMPANG SERTA DALAM KELANCARAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN RADIO SUARA SAMPANG, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SAMPANG
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN LPPL RADIO SUARA SAMPANG; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; TATA KERJA; KEKAYAAN DAN PENDANAAN; RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; PERTANGGUNGJAWABAN; KEPEGAWAIAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
PERDA NOMOR 7 TAHUN 2017
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN ALOR TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Alor Tahun 2019-2023
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Alor No. 17 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Perencanaan Penanggulangan Bencana; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo memiliki kewenangan dalam mengelola
perusahaan umum daerah yang bergerak dalam bidang
percetakan dan penerbitan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan,
perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Percetakan dan Penerbitan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Percetakan dan Penerbitan;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Tempat Kedudukan
4. Tujuan dan Usaha
5. Modal
6. Tata Cara Penyertaaan Modal
7. Organ Perumda Percada
8. Pendanaan Seleksi
9. Satuan Pengawas Intern
10. Kepegawaian
11. Dana Pensiun
12. Rencana Bisnis
13. Rencana Kerja dan Anggaran
14. Standart Operasional Prosedur, Tata Kelola, dan Pengadaan Barang dan Jasa
15. Kerjasama
16. Pelaporan
17. Pengguna Laba
18. Unit Usaha Perumda Percada
19. Kepailitan
20. Pembubaran
21. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kesehatan, dan Restrukturisasi
22. Ketentuan Lain-ain
23. Ketentuan Peralihan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 11 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. prosedur pengajuan penggunaan;
e. laporan dan pertanggungjawaban;
f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat