Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 1 angka 13, angka 36, angka 37 diubah dan setelah angka 42 ditambahkan angka baru yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut: 13. Sopir/ Pengemudi adalah seseorang yang berstatus PNS dan Non PNS bertugas sebagai pengemudi kendaraan dinas roda empat atau lebih dan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut. 36. Uang Lembur adalah imbalan yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/ waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang. 37. Uang makan lembur adalah makan dalam bentuk uang yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang. 43. Tenaga Ahli Penera/ Reparatir Metrologi Legal adalah tenaga ahli khusus/ professional dalam bidang Peneraan/ Reparasi Metrologi Legal yang di atur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014. 2. Ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf d angka 6, huruf e angka 1 ayat (6) huruf b angka 6 dan huruf c angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah; b. Wakil Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah apabila Bupati berhalangan; c. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh: 1. Sekretaris Daerah apabila Bupati/Wakil Bupati berhalangan; dan 2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat Daerah. d. Kepala Perangkat Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh; 1. Kepala Perangkat Daerah; 2. Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah; 3. Pejabat Fungsional/ PNS pada Perangkat Daerah; 4. PTT pada Perangkat Daerah; 5. Tenaga non PNS pada Perangkat 6. Daerah; dan 7. Sopir/ Pengemudi pada Perangkat 8. Daerah. e. Asisten An. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh; 1. Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, PTT, Sopir/ Pengemudi dan Non PNS pada Sekretariat Daerah; 2. Pejabat lainnya yang pembiayaan perjalanan dinasnya dibebankan pada Sekretariat Daerah. (4) Penandatanganan surat perintah tugas untuk pejabat struktural dan fungsional lainnya pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan angka 3 dapat ditanda tangani oleh Sekretaris apabila Kepala Perangkat Daerah berhalangan. (5) Surat perintah tugas tenaga Non PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah ditanda tangani bersamaan dengan PNS yangditugaskan. (6) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh : a. Sekretaris Daerah menandatangani SPPD yang dilaksanakan oleh; 1. Sekretaris Daerah; 2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat daerah. serta perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat