Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tempat Kedudukan 4. Tujuan dan Usaha 5. Modal 6. Tata Cara Penyertaaan Modal 7. Organ Perumda Percada 8. Pendanaan Seleksi 9. Satuan Pengawas Intern 10. Kepegawaian 11. Dana Pensiun 12. Rencana Bisnis 13. Rencana Kerja dan Anggaran 14. Standart Operasional Prosedur, Tata Kelola, dan Pengadaan Barang dan Jasa 15. Kerjasama 16. Pelaporan 17. Pengguna Laba 18. Unit Usaha Perumda Percada 19. Kepailitan 20. Pembubaran 21. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kesehatan, dan Restrukturisasi 22. Ketentuan Lain-ain 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD 2019 / No. 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan