Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tempat Kedudukan 4. Tujuan dan Usaha 5. Modal 6. Tata Cara Penyertaaan Modal 7. Organ Perumda Percada 8. Pendanaan Seleksi 9. Satuan Pengawas Intern 10. Kepegawaian 11. Dana Pensiun 12. Rencana Bisnis 13. Rencana Kerja dan Anggaran 14. Standart Operasional Prosedur, Tata Kelola, dan Pengadaan Barang dan Jasa 15. Kerjasama 16. Pelaporan 17. Pengguna Laba 18. Unit Usaha Perumda Percada 19. Kepailitan 20. Pembubaran 21. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kesehatan, dan Restrukturisasi 22. Ketentuan Lain-ain 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat