Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
untuk mendukung tugas kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan belum menampung kebutuhan pengaturan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; PRINSIP PERJALANAN DINAS; TUJUAN DAN PENUGASAN PERJALANAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan
Bupati Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2018
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017
Permenhan No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2021/ No. 589
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues No 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembayaran Berita Media, Publikasi Umum dan Video Streaming dalam Kabupaten Gayo Lues
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah dan Kabupaten/ Kota, dan menindaklanjuti Pasal 4 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkruen Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mengelola layanan hubungan media, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembayaran Berita Media, Publikasi Umum dan Video Streaming dalam Kabupaten Gayo Lues.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues No 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembayaran Berita Media, Publikasi Umumdan Video Streaming dalam Kabupaten Gayo Lues mengenai defenisi dan pembayaran publikasi umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Agam tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI - OGAN KOMERING ULU TMUR - NOMOR 9 TAHUN 2013 -TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN - BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN/ANGGOTA DPRD, PNS DAN PTT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Tmur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemerintah Bupati Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komenng
Ulu Timur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bupati
nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya
Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komenng
Ulu Timur;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 5 TAHUN 1997;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Permendari No 77 Tahun 2015
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2021
PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH - PEMBERIAN UANG PERANGSANG
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1985/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlu menertibkan dan meningkatkan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas maka perlu memberikan dorongan kepada unsure-unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah, Untuk itu keadanya perlu diberi uang perangsang sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatsa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakakarta yang mengatur pemberian uang perangsang atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peratruan pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksana pemungutan dan pengelolaan besert abesaran uang perangsang yang dibayarkan setiap bulan sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka dapat dibentuk Dana Cadangan sesuai ketentuan;
b. bahwa pembentukan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang disisihkan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020:
UU No 2 Tahun 2020:
UU No 7 Tahun 2021:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat