Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011

Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
22 Desember 2011
Sumber
BN.2011/No.872, peraturan.go.id : 9 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di lingkungan Dephan dan TNI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan