Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti berbagai perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012 yang telah dijabarkan kedalam Uraian Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012, dalam pelaksanaannya perlu disempumakan untuk disesuaikan, mendahului perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 t; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
apbd
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
6 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung baik Anggaran Belanja Rutin maupun Pembangunan perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013;
b. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian untuk mengantisipasi perubahan harga-harga di pasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2011 Ttg Retribusi Jasa Umum Jenis Pelayanan Kesehatan Bidang Pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Serta Biaya Obat Rawat Jalan Tingkat Pertama di Puskesmas Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pemanfaatan/Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Di Puskesmas dan Jaringannya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian pelayanan persalinan bagi penerima manfaat Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu di dukung dengan Peraturan pemanfaatan/ penggunaan dana di Puskesmas dan Jaringannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, dana yang telah menjadi
pendapatanjpenerimaan fasilitas kesehatan (Puskesmas
Non Badan Layanan Umum Daerah) penggunaan dan pemanfaataannya mengikuti ketentuan perundangundangan dapat diatur melalui Peraturan Bupali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; U:ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pe.raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HKo03.0 1.160 / I/ 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MenKes/Per/XII/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-21/PB/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Pemanfaatan/Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Di Puskesmas dan Jaringannya Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang sangat
Penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan
Daerah Kab. Konawe tentang Pajak Daerah perlu di sesuaikan dengan
Undang-undang yang baru di maksud dan pelimpahan kewenangan dan
urusan dari Pemerintah Pusat berupa pengelolaan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan 1 lak Atas
Tanah dan Bangunan maupun Pelimpahan urusan dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kabupaten yaitu pengelolaan
dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu diatur'l ata Cara Pemungutannya;
c. bahwa sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak - pajak maka
untuk menjaga Kemakmuran Pajak Daerah setelah berlakunya Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2000. maka dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b dan huruf c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2950 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Tala Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana lelah diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang. Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Taluin 1997
Nomor 40, 'tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
40. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 'Pambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
1 l.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
I ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 21)09 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1983 Nomor 36,. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
16.Pcraturan Pemerintah% Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4737);
18.Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembangunan urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
Bab III PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB V KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB VII INTENSIF PEMUNGUTAN
BAB VIII KETENTUAN KHUSUS
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor I4 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Menteni Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007; Perarturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jcpara Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Syarat Penerimaan Peserta Didik
Bab IV Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Bab V Biaya Pendaftaran, Seleksi dan Daftar Ulang
Bab VI Pengadaan Pakaian Seragam dan Sumbangan
Bab VII Perpindahan Peserta Didik
Bab VIII Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pengawasan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 18 Tahun 2012
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan KepulauanTahun Anggaran 2011
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) Sebagaimana di ubah ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 8);
25.
26.
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 10;
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 30);
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 85 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 85);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2010
PASAL 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 60.930.305.487,71 b. Dana Perimbangan : Rp. 479.275.813.474,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 183.739.192.631,97
Jumlah Pendapatan : Rp. 723.945.311.593,68
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 347.458.506.905,71
2) Belanja Bunga : Rp. 678.471.208.83
3) Belanja Subsidi : Rp.
4) Belanja Hibah : Rp. 5.447.953.250,00
5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 5.557.686.565,00
6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp. 348.352.420,00
7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 13.824.853.276,00
8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 1.141.337.000,00
Jumlah : Rp. 374.457.160.625,54
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 41.506.088.160,00
2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 83.484.188.634,26
3) Belanja Modal : Rp. 150.395.395.009,00
Jumlah : Rp. 275.385.671.803,26
Jumlah Belanja : Rp. 649.842.832.428,80
Surplus/Defisit : Rp. 74.102.479.164,88
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 18.516.527.355,16 b. Pengeluaran : Rp. 26.398.019.752,97
Jumlah Netto : Rp. (7.881.492.397,81) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 66.220.986.767,07
PASAL 2
Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
PASAL 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
PASAL 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mendorong percepatan, peningkatan, pengamanan dan pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu didukung dengan biaya operasional berupa Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang diberikan kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten secara berimbang; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 21 Maret 2000 Nomor: 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 13 April 2000 Nomor: SE-19/Pj.6/2000 tentang Penyetoran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Penyetoran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara proporsional; bahwa Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 973/231/24 Tahun 2011 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 973/231/24 Tahun 2011 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cilacap dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
insentif pemungutan pajak daerah-dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola Pajak Daerah dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan, yang dalam pelaksanaanya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Pajak Daerah, serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan, maka perlu menetapkan Pedoman
Pembentukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77HUK/2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis lembaga kemasyarakatan, lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, rukun tetangga dan rukun warga desa/kelurahan, tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karang taruna, satgaslinmas, hak, kewajiban dan larangan pengurus lembaga kemasyarakatan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2007, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Bupati Temangung Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Bupati Temangung Nomor 32 Tahun 2008 dicabut.
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat