STANDARISASI-HARGA-BARANG/JASA-KEPERLUAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung baik Anggaran Belanja Rutin maupun Pembangunan perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013;
b. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian untuk mengantisipasi perubahan harga-harga di pasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mulai belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
- 4
|