Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis lembaga kemasyarakatan, lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, rukun tetangga dan rukun warga desa/kelurahan, tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karang taruna, satgaslinmas, hak, kewajiban dan larangan pengurus lembaga kemasyarakatan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat