Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan untuk mendapatkan akta kelahiran, bagi anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) hari tidak dipungut biaya/retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka retribusi akta kelahiran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3685);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 119);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencataan Sipil di Daerah. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2013/NO. 4, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan perlu di lakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin . Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kabupaten buru Selatan Nomor 01 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perizinan di Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian Perizinan Dibidang Kesehatan yang meliputi: Izin Pelayan Medik Dasar, Izin Pelayan Medik Spesialis, Izin Pelayan Medik Penunjang, Izin Bagi Pelayanan Makanan dan Minuman, Izin Bagi Sarana Pengobatan Tradisional dan Pengobat Tradisional, dan Izin Bagi Usaha Minuman Beralkohol. Subjek Retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh Perizinan. Struktur Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis Perizinan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
b. bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Jepara sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
- Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Penyesuaian Tarif Retribusi
- Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
- Sanksi Administrasi
- Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Penagihan
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
- Kedaluwarsa
- Insentif Pemungutan
- Pelaksanaan dan Pengawasan
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2021
PETUNJUK - TEKNIS - PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN - RETRIBUSI -PELAYANAN - KEPELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa Retribusi Pelayanan dan penyeberangan di Air sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2015
- perlu di atur pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum dan dapat diselengarakan secara efektif dan efisien
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2000;PP No 51 Tahun 2002;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;Peraturan Menteri Perhubungan No 52 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2014;Keputusan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 1988;Keputusan Menteri PerhubunganNo 73 Tahun 2004;Keputusan Menteri Perhubungan No SK.117/M/70 ;Keputusan Menteri Perhubungan No 55 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2015
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata cara Pemungutan ,Tata cara pembayaran ,penentuan tempat pembayaran angsuran dan penudaan pembayaran retribusi ,Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran /peringatan,Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan ,keringan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Tata cara pepngahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa,Tata cara pemeriksaan retribusi,pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,insentif pemungutan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongn C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Kadaluwarsa;
8. Sanksi Administratif;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/1619/SJ tanggal 27 April 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah maka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan untuk segera dihentikan dan dilakukan proses pencabutan Peraturan Daerah tersebut di atas; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Izin Ketenagakerjaan tidak termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 dicabut.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat