Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 7 Tahun 2013

Perizinan Di Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perizinan di Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian Perizinan Dibidang Kesehatan yang meliputi: Izin Pelayan Medik Dasar, Izin Pelayan Medik Spesialis, Izin Pelayan Medik Penunjang, Izin Bagi Pelayanan Makanan dan Minuman, Izin Bagi Sarana Pengobatan Tradisional dan Pengobat Tradisional, dan Izin Bagi Usaha Minuman Beralkohol. Subjek Retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh Perizinan. Struktur Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis Perizinan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO. 4, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 17 Hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan