Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS,
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DAN TENAGA PENDUKUNG
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran corona uirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas termasuk di Kabupaten Buton sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona uinis Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton, perlu memberikan insentif kepada Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemberian vaksin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 164);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF BAB III PEMBERIAN, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BABV PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD NOMOR 20 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/1959/SJ tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2018, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai salah satu lokasi intervensi utama pencegahan stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Upaya Pencegahan Stunting;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 2 Seri D);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENDEKATAN; PELIMPAHAN WEWENANG; PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENCEGAHAN STUNTING; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberangkatan Calon Haji, perlu didahului dengan tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pemeriksaan Caton Haji Tahap Pertama ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1979;
9. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008;
11.Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2008;
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama bagi calon Haji dilaksanakan di Puskesmas.
Pelaksanaan pemeriksaan Tahap Pertama sebagaimana dimaksud tidak dipunggut biaya (gratis).
Pemeriksaan Tahap Pertama di Puskesmas meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan laboratorium sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan Hemoglobin (Hb), Laju Endap Darah (LED), Jumlah Lekosit, Golongan Darah, Gula Darah Sesaat (GOS), Kolesterol (LDL), Glukosa Urin, Protein urin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, perlu
didukung dengan Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Soedirman sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kebumen perlu diganti dengan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen yang meliputi: Pengorganisasian; Pelaksnaaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
112 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Inkubator Bisnis Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga
sejahtera perlu ditumbuh kembangkan usaha ekonomi
produktif yang tangguh, kreatif, dan berkesinambungan
diperlukan inkubator bisnis;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha,
Pemerintah Daerah dapat membentuk inkubator bisnis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Inkubator Bisnis Kelompok
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah
Nomor 24/Per/M.KUKM/XII/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengembangan inkubator bisnis kelompok UPPKS bertujuan untuk :
a. menciptakan dan mengembangkan usaha baru bagi kelompok UPPKS yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
b. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dari kelompok UPPKS dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sasaran pengembangan inkubator bisnis Kelompok UPPKS adalah:
a. penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) bagi kelompok UPPKS yang berdaya saing tinggi;
b. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi bagi Kelompok UPPKS melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. peningkatan aksesibilitas wirausaha bagi Kelompok UPPKS untuk mengikuti program inkubasi;
d. peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola inkubator bisnis Kelompok UPPKS untuk memperkuat kompetensi inkubator bisnis Kelompok UPPKS; dan
e. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumberdaya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi.
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi :
a. penyediaan ruang;
b. dukungan fasilitas perkantoran;
c. bimbingan dan konsultasi;
d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi;
e. pelatihan dan pengembangan keterampilan;
f. akses pendanaan;
g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
h. manajemen atas hak kekayaan intelektual.
Selain itu diatur tentang Jangka waktu, koordinasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2021
MANAJEMEN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 33 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas penyelenggaraan dan kualitas pelaksanaan tugas pokok Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, perlu didukung sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif.
b. bahwa karena keterbatasan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sulatan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, perlu pemenuhan kebutuhan pegawai dengan status Non Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura Bupati Tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2003 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 02);
PERATURAN BUPATI TENTANG MANAJEMEN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit yang efektif efisien dan berkualitas, diperlukan kejelasan anggaran rumah tangga, peran dan fungsi pemilik, direksi, staf medis dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor722/Menkes/SK/Vll/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan internal Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemb ntul Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undan -Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas;
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Kelola; dan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit, dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan bergerak melalui rumah sakit kapal.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Rumah Sakit Kapal adalah rumah sakit yang menggunakan Kapal untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dalam jangka waktu tertentu dan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit Kapal, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit Kapal telah memenuhi standar Akreditasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi daerah berupa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan program pembangunan nasional dibidang kesehatan maka perlu upaya peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan membangun unit organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Umum jenis Pelayanan Kesehatan, Besaran penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat