Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 33 Tahun 2011

Biaya Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Tahap Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama bagi calon Haji dilaksanakan di Puskesmas. Pelaksanaan pemeriksaan Tahap Pertama sebagaimana dimaksud tidak dipunggut biaya (gratis). Pemeriksaan Tahap Pertama di Puskesmas meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium. Pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan laboratorium sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan Hemoglobin (Hb), Laju Endap Darah (LED), Jumlah Lekosit, Golongan Darah, Gula Darah Sesaat (GOS), Kolesterol (LDL), Glukosa Urin, Protein urin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Tahap Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2011
Sumber
BD No 28 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan