Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengembangan inkubator bisnis kelompok UPPKS bertujuan untuk : a. menciptakan dan mengembangkan usaha baru bagi kelompok UPPKS yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan b. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dari kelompok UPPKS dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran pengembangan inkubator bisnis Kelompok UPPKS adalah: a. penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) bagi kelompok UPPKS yang berdaya saing tinggi; b. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi bagi Kelompok UPPKS melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peningkatan aksesibilitas wirausaha bagi Kelompok UPPKS untuk mengikuti program inkubasi; d. peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola inkubator bisnis Kelompok UPPKS untuk memperkuat kompetensi inkubator bisnis Kelompok UPPKS; dan e. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumberdaya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. penyediaan ruang; b. dukungan fasilitas perkantoran; c. bimbingan dan konsultasi; d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; e. pelatihan dan pengembangan keterampilan; f. akses pendanaan; g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan h. manajemen atas hak kekayaan intelektual. Selain itu diatur tentang Jangka waktu, koordinasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat