Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2020

Pengembangan Inkubator Bisnis Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengembangan inkubator bisnis kelompok UPPKS bertujuan untuk : a. menciptakan dan mengembangkan usaha baru bagi kelompok UPPKS yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan b. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dari kelompok UPPKS dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran pengembangan inkubator bisnis Kelompok UPPKS adalah: a. penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) bagi kelompok UPPKS yang berdaya saing tinggi; b. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi bagi Kelompok UPPKS melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peningkatan aksesibilitas wirausaha bagi Kelompok UPPKS untuk mengikuti program inkubasi; d. peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola inkubator bisnis Kelompok UPPKS untuk memperkuat kompetensi inkubator bisnis Kelompok UPPKS; dan e. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumberdaya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. penyediaan ruang; b. dukungan fasilitas perkantoran; c. bimbingan dan konsultasi; d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; e. pelatihan dan pengembangan keterampilan; f. akses pendanaan; g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan h. manajemen atas hak kekayaan intelektual. Selain itu diatur tentang Jangka waktu, koordinasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengembangan Inkubator Bisnis Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 33
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan