Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Banjarbaru sebagai Daerah Otonom perlu mewariskan dan melestarikan nilai-nilai sejarah daerah yang hidup dan berkembang dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk hal tersebut merupakan tonggak sejarah yang penting bagi masyarakat Banjarbaru guna mewujudkan rasa cinta tanah air dengan memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b konsideran ini dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru dengan peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini Tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Penetapan Sejarah Singkat Hari Jadi;
Sejarah Sejarah Singkat Hari Jadi;
Peringatan Hari Jadi;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
peraturan daerah - kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan perubahan pelaksanaan pendaftaran penduduk
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1991/No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 474.4/27481 tanggal 18 Juli 1991 perihal pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1990 dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 401 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendapatkan kepastian
hukum tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak
perlu dirumuskan dalam bentuk Buku Sejarah dan Hari
Jadi Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil penelitian secara ilmiah yang
dilakukan oleh Panitia Penyusun Hari Jadi Kabupaten
Demak telah mendapatkan masukan-masukan dari tokohtokoh masyarakat, para Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak,
Pejabat-Pejabat terkait, para pakar Sejarah dari
Universitas Diponegoro serta cendikiawan dalam Deminar
pada tanggal 31 Januari 1991 ditentukan tanggal 12
Robiul awal 1425 Saka atau Hari Jum’at Kliwon tanggal 28
Maret 1503 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Demak; bahwa dengan Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak
dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut bagi
masyarakat Demak, khususnya generasi penerus
sehingga tertanam rasa memiliki Sejarah dalam Budaya
Demak; bahwa dengan Hari Jadi Kabupaten Demak diharapkan
mampu mendorong masyarakat untuk lebih
meningkatkan perannya di bidang pembangunan di
Demak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
D.14/DPRD/72; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15/DPRD/72; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
Nomor 12 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hari Jadi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1991.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang disingkat YARNATI; bahwa yayasan dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas Kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu di atur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/NO.K3 Seri D. No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa dalam rangka usaha untuk meadapatkan kepastian tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu dirumuskan dalam bentuk buku SeJarah dan Hari Jadi Sragen.
b. bahwa telah diadakan penelitian secara llmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Sejarah
dan Hari Jadi Sragen
c. bahwa Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tersebut merupakan kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat kabupaten Daerah tingkat II Sragen dan generasi mendatang untuk ditelaah dan diambil hikmahnya;
d. bahwa berhubung hal-hal tersebut dipandarg perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan daerah:
1.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ditetapkan Hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1987.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 1986
peraturan daerah - penerbitan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka kewajiban menerbitkan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah untuk menuntut segala produk-produk perundang-undangan yang penting dari Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak; bahwa agar masyarakat luas dapat mengetahui adanya Keputusan-keputusan/Peraturan-peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tingkat II Demak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lembaran Daerah; Tambahan Lembaran Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1986.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1977 Tentang Pemakaian Dan Sewa Wals
ABSTRAK:
bahwa ketentuan uang sewa Wals sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini Nomor 11 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ekonomi sekarang ini, oleh karena itu perlu untuk diubah dan ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah mengubah untuk pertama kali Peraturan tentang pemakaian dan sewa Wals.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1977.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemakaian dan Sewa Wals.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1983.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Pem.Da.10/22/16-250 14 Agustus 1968
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Perda ini tidak memiliki Dasar Pertimbangan
Perda ini tidak memiliki Dasar Hukum
Perda ini menetapkan pemasangan Lambang Daerah Kabupaten Sragen di gedung-gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan/atau ditempat-tempat yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1968.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1968
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4),
Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun
2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 dicabut.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat