Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51B Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51B Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
51B
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.51B
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan