Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat