Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau, perlu menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen di wilayah usaha dimaksud. Untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaanpenyediaan tenaga listrik, memberikan mutu pelayanan yang baik kepada konsumen, melaksanakan kaidah industri dan niaga yang sehat, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan di wilayah usaha PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1.2.059/Set.DPRD, Tanggal 14 September 2017, telah memberikan rekomendasi persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (e) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal persetujuan harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012; Permen ESDM No. 28 Tahun 2012; Perda KALTIM No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
untuk melindungi upah pekerja perlu mendorong peningkatan
peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi
melalui mekanisme penetapan upah minimum yang didasarkan
pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan
mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Tahun 2018 Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) dan dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun
2018 di Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Forum Pengembangan Ekonomi Jawa Barat (West Java Incorporated)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan bagian dari sub sistim cadangan pangan nasional.
- Dalam rangka penyediaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, telah dialokasikan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, maka untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, perlu diatur dengan peraturan gubernur.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 ;
- Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pembiayaan, lembaga, organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, mekanisme penyaluran, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
8 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (13 pasal))
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan Susunan Organisasi dan tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, dipandang Perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 2012 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 83 Tahun 2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permendagri No. 30 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan cadangan pangan di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Yang diubah; Pergub Kalimantan Timur No. 55 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 30 Tahun 2017
PENYALURAN - CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/NO 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi, serta Pergub No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi terdapat perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan dan nomenklatur jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan;
Untuk menjamin tertib administrasi maka perlu melakukan perubahan Pergub Jambi No. 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Aras Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Permenkesra No. 34 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 53 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
7 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan Green Growth
Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2004; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tabun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, sekaligus meningkatkan kinerja
Kelembagaan Green Growth dan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomianSumber Daya Alam
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 25 Tahun 1956; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 3 tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 26 tahun 2008; PP Nomor 24 tahun 2009; PP Nomor 14 tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permen Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan barat Tahun 2017 s.d. 2037 (RPIP 2017-2037) merupakan dokumen perencanaan sebagai sumber acuan pembangunan industri di Provinsi Kalimantan Barat.
RPIP ini sendiri mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Industri unggulan yang dikembangkan sebagai penggerak ekonomi dan komoditas utama Provinsi Kalbar adalah pengolahan sawit, karet, kelapa, bauksit, hasil laut dan perikanan, kayu, dan tanaman pangan. Atas industri unggulan tersebut, perlu dijabarkan oleh Kabupaten.
RPIP ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun, dan agar dijadikan acuan bagi SKPD dalam merumuskan kebijakan sektroral dan bagi Bupati/Walikota dalam penyusunana RPIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 44 Tahun 2016
PERGUB Prov. Banten No. 42 Tahun 2022 tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Wilayah Provinsi Banten
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kelas Umum Ekonomi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Wilayah Provinsi Banten.
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 15 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2014; PM Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2015; PM Keuangan Nomor 37/Pmk.010/2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002; Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2013; Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Tarif Dasar Angkutan Penumpang AKDP Kelas Ekonomi; 3. Tarif Jarak Angkutan Penumpang AKDP Kelas Ekonomi; 4. Pengenaan Biaya Tambahan; 5. Pengawasan; 6. Sanksi; 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4738.K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang diberlakukan sejak tanggal 1 April 2016 dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, maka Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Lintasan antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan; bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya ditetapkan oleh Gubernur untuk angkutan lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan yang diubah ialah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4 halaman; 31 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat