PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – sumbangan - pertambangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka perlu membentuk Peraturan Darah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Mendagri No. 99 Tahun
2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang
Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2009.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C; bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan c merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam rangka
menunjang pembangunan daerah dan yang dapat dipungut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golonagan C;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - USAHA - PERTAMBANGAN - MINERAL - BATU BARA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten Tebo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihab yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, daerah berwenang memberikan izin usaha pertambangan di wilayah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Meliputi Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggungjawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Tata Cara Mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Bentuk, Jenis, Waktu dan Tata Cara Penyampaian Laporan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerjasama Usaha; Tumpang Tindih Wilayah dan Hak Atas Tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
45 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundangundang di bidang pertambangan panas bumi. Panas bumi adalah salah satu sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Muara Enim dan merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya Panas Bumi dan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai wewenang dan tanggung jawab Bupati untuk melakukan Pengelolaan Panas Bumi; Penggunaan Tanah; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Panas Bumi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Iup; Data Panas Bumi; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan umum sebagai upaya
pemanfaatan sumber daya mineral, energi dan bahan galian
memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial,
budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam
pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup yang ada di dalamnya;
bahwa Kalimantan Selatan terdiri dari daratan dan perairan
banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang
merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai
modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan
kemandirian daerah, maka dalam pengelolaannya perlu
dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk
mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat
merugikan daerah dan masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang
pertambangan umum yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertambangan Umum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Bahan Galian;
3. Wewenang dan Tanggungjawab;
4. Kuasa Pertambangan;
5. Luas Wilayah;
6. Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan;
7. Pemberian Kuasa Pertambangan;
8. Kewajiban Keuangan;
9. Berakhirnya Kuasa Pertambangan;
10. Pelaksanaan Pertambangan Umum Daerah;
11. Hubungan Pemegang Kuasa Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Kp;
13. Kemitraan Usaha Tambang;
14. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat;
15. Biaya Operasional;
16. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan;
17. Pengelolaan;
18. Pelatihan dan Penelitian;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6.A Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN USAHA - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan atas PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
maka Pemerintah Kabupaten Bungo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , meliputi: Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Penangguhan Kegiatan Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerja Sama Usahal Tumpang Tindih Wilayah dan Hak atas tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2009.
Pada saat ditetapkannya Perda ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan penutupan wilayah pertambangan; penunjukan pihak ketiga; Pedoman pelaksanaan, persyaratan, prosedur dan format Izin Usaha Petambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Tata cara kerjasama, penyelenggaraan usaha jasa pertambangan. Tata cara penerapan sanksi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan Luas Wilayah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2008
pertambangan umum, minyak dan gas bumi-penyelenggaraan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD. 2008/ No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dikelola secara efisien, transparan, berwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi perlu mengatur dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum, minyak, dan gas bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inventarisasi, Penerimaan Daerah dari Kegiatan Pertambangan Umum Minyak dan Gas Bumi, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
16 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat