perusahaan umum daerah aman mandiri-pedoman rekrutmen pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 452.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN REKRUTMEN PEGAWAI
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri yang profesional,
berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri yang kompeten melalui sistem rekrutmen yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Persyaratan Rekrutmen Pegawai, Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU
No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2
Tahun 2007; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda
No. 4 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menmgkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu membenkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu dikelola dan dilakukan pengawasan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah,
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Tahun Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara (Lembaran Negara Republik 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355); Undang-Undang Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tent.ang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubhk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarnn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dtubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelo\aan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6041);
12. Pernturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe!aksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peratunm Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD; Pendirian, Penamaan dan Perubahan Bentuk Hukum; Bidang Usaha dan Modal; Organ BUMD; Perusahaan Umum Daerah; Perusahaan Perseroan Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dan maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk mewujudkan persepatan pembangunan dan untuk meningkatkan perekonomian serta pelayanan umum di desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.01 Tahun 2013, UU No.06 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, maksud dan tujuan dibentukya perda,kemudian megenai bentuk usaha,organisasi pengelolaan, hasil usaha, jenis usaha, mekanisme kerjasama, pertanggungjawaban,permbinaan, dan yang terakhir pembubaran badan usaha milik desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan kerja perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuan perusahaan serta sejalan dengan perkembangan dunia dengan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu melakukan penantaan kelembagaan pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pelambang No 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, perlu menetapkan Peraturan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Wali kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Darah No 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan dan susunan organisasi Perumda Pasar yang dipimpin oleh Direksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota selaku KPM melalui Dewan Pengawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 82 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Dikarenakan keberadaan Pasar 7 Ulu yang saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dialihfungsikan sebagai taman serta Pasar Cinde yang tanahnya merupakan hak milik sekaligus tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan penarikan aset berupa tanah kedua pasar tersebut dari penyertaan modal Pemerintah Kota kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah dan penerimaan hibah dari Pemerintah Kota; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; pengawasan; serta penetapan dan penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018
Pola Tata Kelola - Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 35 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan di RSU Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci, perlu pengawasan rutin dari Dewan Pengawas terhadap kinerja dan pelyanan terhadap yang diberikan kepada masyarakat;
Dalam upaya menciptakan pelayanan prima perlu penambahan jumlah Dewan Pengawas RSU Mayjen H.A Thalib Kabupaten Kerinci;
Sehubungan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Perbup Kerinci No. 35 Tahun
2012 masih kurang sehingga untuk peningkatan pelayanan perlu meninjau kembali ketentuan yang tertuang dalam batang tubuh perbup dimaksud.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 109/PMK.05/2007; Perbup No. 1 Tahun 2007; Perbup No. 206 Tahun 2008; Perbup No. 6a Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci nomor 35 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2).
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
7 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di Kabupaten Jembrana adalah melalui penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan di sertakan dalamtahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 5. HASIL USAHA; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektifitas serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatnya pelayanan yang dicapai tipe perusahaan sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/2002, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah mengenai Penjabaran atas Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan, Tugas Pokok dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal, Pengelolaan Perusahaan, Kepengurusan PDAM, Dewan Pengawas, P engelolaan Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Pemeriksaan, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tarif, dan Pembubaran PDAM,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 6)
-
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat