Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 48 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis Perpustakaan Nasional. Tujuan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional yang andal dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran File; 25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Dalam rangka penyederhanaan regulasi terkait klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu diatur secara komprehensif dan terpadu guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Klasifikasi Arsip; JRA; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali Bontang No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 15 Tahun 2020; Perwali Bontang No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perwali Bontang No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah; dan Perwali Bontang No. 37 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
129 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEEGAWAIAN PEMKAB MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban, perlu menyusun jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dilingkungan pemerintahan kabupaten mojokerto, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang jadwal retensi arsip keuangan dilingkungan pemerintahan kabupaten mojokerto
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2012
Jadwal retensi arsip dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitiatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
tidak ada
KEARSIPAN
21 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN 2021/ NO 226 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalampelaksanaan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis secara lebih efektif dan efisien, perlu mengatur klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 111);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang
- penjelasan umum istilah-istilah
- Tujuan pengaturan Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD di lingkungan Kementerian
- Pelaksanan penyusunan klasifikasi arsip
- Skema klasifikasi arsip
- penghitungan retensi arsip
- klasifikasi arsip, JRA dan SKKAAD
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
125 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan
arsip Pemerintah Daerah harus dilakukan oleh pencipta arsip
berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dengan memperhatikan
kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat,
bangsa dan Negara. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang
akuntabel, transparan, efisien, dan efektif khususnya dalam
penyusutan dan penyelamatan arsip yang dihasilkan oleh
Perangkat Daerah selaku pencipta dan pengelola arsip maka
perlu adanya pedoman penyusutan arsip
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016
Ruang lingkup penyusutan Arsip meliputi kegiatan :
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki
nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menunjang tercapainya pelaksanaan
Penyusutan Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan; bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : P.JRA/144/2013 tanggal 24 Oktober 2013, perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pemgelolaan Arsip; Pelaksanaan Penyusutan Arsip Dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat