Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018

JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEEGAWAIAN PEMKAB MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal retensi arsip dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitiatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEEGAWAIAN PEMKAB MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
BD 10/2018
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan