Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998.;
Ketentuan Umum,. Pendirian,. Nama dan tempat kedudukan,. Tujuan dan lapangan Usaha,. Kerjasama dengan pihak ketiga,. modal,. Kepengurusan,. Direksi,. Badan Pengawas,. Pendapatan dan Uang Jaminan,. Laporan Perhitungan Hasil Usaha dan Perhitungan Tahunan,. Penetapan dan penggunaan Laba,. Pembubaran,. Ketentuan lain-lain,. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2003 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyesuaian target penerimaan daerah dan adanya pergeseran/perubahan kegiatan maka diperlukan perubahan terhadap APBD TA 2003 yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 10 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah APBD TA 2003 semula Rp183.032.494.607,40 bertambah sejumlah Rp13.973.265.418,00, sehingga menjadi Rp197.005.760.025,40.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2003.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003
pendirian - perusahaan - daerah - usaha - pertambangan - kabupaten - tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 17 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Tasikmalaya memiliki potensi SDA khususnya bahan galian tabang dalam rangka mengelola dan memanfaatkan serta mendayagunakan potensi SDa maka perlu dituangkan dalam perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 23 tahun 199978; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1969; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Petrmendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendgari No. 50 Tahun 1990;Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Tujuan, Tempat Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Bentuk Hukum, Moda, Kepengurusan, Direksi, Badan Pengawas, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Laba Bersih, Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti ARugi, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayana Perda di Bidang jasa Rumah Potong Hewan maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, cara Mengukur retribusi Rumah Potong Hewan, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, tata ara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pemngembalian kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003
GARAM TIDAK BERYODIUM - PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan
daya pikir anak serta meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu
dimasyarakatkan; ahwa di dalam mempercepat memasyarakatkan
penggunaan garam beryodium perlu diadakan upaya
upaya sistematis melalui pelarangan dan pengendalian
peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 69 Tahun
1994; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77/M/S/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 78/M/ SK/S/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dal.am Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang
Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2003.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2003 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum di Kabupaten Temanggung maka Perusahaan Daerah Air Minum perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum. Perusahaan memiliki modal dasar dari kekayaan Pemerintah Daerah dan dapat ditambah dari berbagai sumber. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab memimpin, merencanakan, dan mengelola kegiatan perusahaan. Penghasilan Direksi meliputi gaji, tunjangan, dan jasa produksi. Badan Pengawas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan pendapat kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pegawai, tahun buku, anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, serta penggunaan laba. Perusahaan memberikan kontribusi kepada desa pemilik sumber air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
27 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik
ABSTRAK:
a. bahwa kayu yang berada/tumbuh di areal tanah Milik sebagai hasil budidaya penanaman dapat dimanfaalkan kayunya untuk pemakaian sendiri dan untuk diperdagangkan;
b. bahwa untuk melindungi keabsahan kayu berasal dari hasil budidaya penanaman perlu pengaturan perizinan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Kayu pada tanah Milik dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
BAB 1 KETENTUAN UMUM;
BAB II PERIZINAN;
BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB IV SANKSI;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 34 Tahun 2000;Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2000;
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 berjumlah Rp.503.100.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2003.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat