Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, cara Mengukur retribusi Rumah Potong Hewan, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, tata ara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pemngembalian kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat